Bidang
Pelayanan Kesehatan Umum (Yankes)
Dalam perkembangan Ilmu Pengetahuan
Kedokteran terbaru dan peraturan permenkes, Undang-undang kesehatan tahun 1990
setiap bidang kesehatan termasuk swasta dan pemerintah diharapkan bisa memberikan pelayanan kesehatan
tingkat pertama, meliputi:
a.
Unit Gawat Darurat.
Melayani penderita yang
gawat dan darurat, atau penderita yang gawat dan tidak darurat, dan penderita
yang tidak gawat dan darurat.
b.
Balai Pengobatan
Melayani peserta ASKES,
Jamkesmas, Jamkesda, SPM, dan Umum untuk masyarakat sekitar Puskesmas
Pesanggrahan.
c.
Rujukan
Pelayanan ini diberikan
untuk penderita yang membutuhkan rujukan baik ke Rumah Sakit maupun rujukan
Laboratorium.
d. Balai
Pengobatan Gigi
Puskesmas ini juga bisa
melayani tambal gigi, pencabutan gigi, perawatan gigi bagi masyarakat umum.
Serta pelayanan diluar gedung, UKGMD dan UKGS
e.
Farmasi
Pemberian Obat untuk
penderita tidak memerlukan pengambilan obat di Apotik lain kecuali Obat yang
diberikan ke Penderita tidak
tersedia di Apotik Puskesmas.
f. Publik
Health Ners (PHN)
Puskesmas sesuai dengan
Fungsinya disamping memberikan pelayanan di dalam gedung juga memberikan
pelayanan diluar gedung, yaitu dengan memberikan kunjungan Rumah bagi pasien
pasien tertentu sesuai dengan sasaran yang ada,
g. UKK
( Usaha Kesehatan Kerja )
Di Puskesmas Pesanggrahan
walaupun tidak ada dukungan dana UKK juga melaksakan kegiastan tersebut
mengingat banyaknya kelompok kelompok pekerja informal yang tersebar di wilayah
kerja Puskesmas.
h. Laboratorium.
Di Puskesmas Pesanggrahan
juga tersedia Layanan Laboratorium sederhana sebagai layanan Inofatif, saat ini
kami bias melaksanakan pemeriksaan laboratorium Darah Lengkap,Urine Lengkap,
Cholerterol, Gula Darah dan masih banyak pemeriksan lain, meskipun tenaga kami
masih berstatus sukwan
0 komentar:
Posting Komentar