Senin, 20 Februari 2012

YANKES Puskesmas Pesanggrahan


Bidang Pelayanan Kesehatan Umum (Yankes)

Dalam perkembangan Ilmu Pengetahuan Kedokteran terbaru dan peraturan permenkes, Undang-undang kesehatan tahun 1990 setiap bidang kesehatan termasuk swasta dan pemerintah diharapkan bisa memberikan pelayanan kesehatan tingkat pertama, meliputi:




a.    Unit Gawat Darurat.
Melayani penderita yang gawat dan darurat, atau penderita yang gawat dan tidak darurat, dan penderita yang tidak gawat dan darurat.
b.    Balai Pengobatan
Melayani peserta ASKES, Jamkesmas, Jamkesda, SPM, dan Umum untuk masyarakat sekitar Puskesmas Pesanggrahan.
c.    Rujukan
Pelayanan ini diberikan untuk penderita yang membutuhkan rujukan baik ke Rumah Sakit maupun rujukan Laboratorium.
d.    Balai Pengobatan Gigi
Puskesmas ini juga bisa melayani tambal gigi, pencabutan gigi, perawatan gigi bagi masyarakat umum. Serta pelayanan diluar gedung, UKGMD dan UKGS
e.    Farmasi
Pemberian Obat untuk penderita tidak memerlukan pengambilan obat di Apotik lain kecuali Obat yang diberikan ke Penderita tidak tersedia di Apotik Puskesmas.
f.     Publik Health Ners (PHN)
Puskesmas sesuai dengan Fungsinya disamping memberikan pelayanan di dalam gedung juga memberikan pelayanan diluar gedung, yaitu dengan memberikan kunjungan Rumah bagi pasien pasien tertentu sesuai dengan sasaran yang ada,
g.    UKK ( Usaha Kesehatan Kerja )
Di Puskesmas Pesanggrahan walaupun tidak ada dukungan dana UKK juga melaksakan kegiastan tersebut mengingat banyaknya kelompok kelompok pekerja informal yang tersebar di wilayah kerja Puskesmas.

h.    Laboratorium.
Di Puskesmas Pesanggrahan juga tersedia Layanan Laboratorium sederhana sebagai layanan Inofatif, saat ini kami bias melaksanakan pemeriksaan laboratorium Darah Lengkap,Urine Lengkap, Cholerterol, Gula Darah dan masih banyak pemeriksan lain, meskipun tenaga kami masih berstatus sukwan

0 komentar:

Posting Komentar

SaYA